Kamis, 27 September 2012

POLISI PELAKU TABRAK 5 TEWAS DIVONIS DELAPAN BULAN PENJARA



Polisi yang didakwa atas kasus kecelakaan yang menewaskan 5 orang di Lamongan pada bulan april lalu, Bripka Sudarto, Kanit Provos Polsek Solokuro, Lamongan, akhirnya divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lamongan. Vonis yang nampaknya terlalu ringan ini, menurut pihak pengadilan sudah layak lantaran telah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan semua keluarga korban.

Bripka Sudarto, Kanit Provos Polsek Solokuro, Lamongan, akhirnya menjalani vonis atas dakwaan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 5 orang korban, di Pengadilan Negeri Lamongan, senin siang.

Proses persidangan sendiri, satupun tanpa dihadiri oleh keluarga korban, dan hanya dihadiri oleh dua keluarga terdakwa, berjalan cukup singkat.

Setelah menjalani sejumlah sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Hari Supriyanto, berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan pengguna jalan, yang mestinya dengan ancaman 6 tahun penjara, hanya memvonis terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 bulan penjara.

Dengan hasil putusan majelis hakim yang dinilai terlalu ringan ini, Januardi, jaksa penuntut umum, tidak berniat mengajukan banding. Menurutnya, pihak kejaksaan hanya akan menunggu langkah terdakwa apakah akan melakukan banding ataupun tidak.

Sementara itu, Indarto, Humas Pengadilan Negeri Lamongan, menegaskan, vonis yang telah dijatukan kepada tersangka, dirasa telah sepadan. Hal itu, berdasar atas kondisi di lapangan jika antara terdakwa dan semua anggota keluarga korban telah ada kesepakatan damai.

Sedangkan, terkait dengan tes urine yang menyebutkan terdakwa berada dalam pengaruh narkoba, Indarto, mengaku jika hal itu tidak dimasukkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Pasalnya, saat terdakwa menkonsumsi narkoba, bukan berada di wilayah hukum Lamongan, melainkan itu dilakukan di wilayah surabaya yakni sebuah diskotik yang berada di Tunjungan Plaza surabaya.

Kecelakaan maut sendiri, terjadi pada 28 april 2012 lalu. Sudarto, yang dalam keadaan mabuk akibat pengaruh narkoba, menabrak 3 pengendara sepeda motor dengan menggunakan mobil sedan. Akibatnya, 5 korban meninggal dunia, yang salah satunya merupakan bocah yang masih berusia tujuh tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution