Kamis, 16 Februari 2012

DIDUGA KORUPSI, EKS KADIN PETERNAKAN DITAHAN DI RUTAN

Setelah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani lebih dari sepuluh persidangan, eks kepala dinas perikanan, kelautan dan peternakan kabupaten lamongan, akhirnya ditahan di rumah tahanan kelas 2B lamongan. Bersama Mustakhim Arif, seorang pemilik CV-pun ikut dijebloskan ke rutan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan panjang di pengadilan tindak pidana korupsi di surabaya, Mustakhim Arif, mantan kepala dinas perikanan, kelautan dan peternakan kabupaten lamongan, rabu malam (15/02), akhirnya ditahan di rumah tahanan kelas 2B lamongan.

Penahanan ini, dilakukan berdasarkan penetapan penahanan oleh majelis hakim yang diperintahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Bersama Mustakhim Arif, turut pula seorang pemilik CV yang berinisial C-H, ikut dijebloskan ke rutan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Jop Marsudi menegaskan, mantan kepala dinas  PKP bersama rekanan CV-nya ditahan berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menyidangkan kasus tersebut di surabaya yang dipimpin hakim ketua Anas Mustakim.

Terdakwa Mustakhim Arif dan C-H didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan pengadaan pakan ternak sapi sebesar Rp. 90 juta. Mustakhim Arif  diduga telah menyalah gunakan anggaran ini dengan memakai nama CV milik C-H sebagai rekanan pengadaan pakan ternak.

Mustakhim Arif  dan C-H didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Anti Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan ketentuan, terdakwa Mustakhim Arif dan C-H akan ditahan selama 30 hari dan jika dirasa masih kurang maka penahanan akan diteruskan lagi selama 20 hari.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Press Release Distribution