Proses relokasi pedagang pasar Babat serta eksekusi pasar yang dilakukan pemerintah kabupaten Lamongan, 16 oktober lalu, terus berbuntut panjang. Senin ini, KOMNAS HAM memanggil bupati Lamongan serta ketua DPRD setempat untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran HAM saat proses relokasi mapun eksekusi.
Pemanggilan orang nomor satu di Lamongan, serta ketua DPRD oleh KOMNAS HAM ini, terkait adanya laporan pedagang pasar Babat yang diwakili oleh Chusnul Mariyah, yang juga merupakan mantan anggota KPU pusat.
Diduga, dalam pelaksanaan relokasi pedagang pasar Babat ke pasar Agrobis Babat, banyak ditemukan adanya pelanggaran hak azazi manusia. Baik mengenahi proses relokasi maupun saat eksekusi dilakukan.
Bagi pedagang yang telah memiliki sertifikat kepemilikan lapak, seharusnya diberikan ganti rugi terlebih dahulu bukannya disama ratakan dengan pedagang liar. Selain itu, proses perjanjian relokasi mestinya dilakukan antara pemkab dengan satu persatu pedagang. Namun kenyataannya, perjanjian tersebut hanya diwakili oleh pemkab dan APPSI yang tidak mampu mewakili semua pedagang yang berada di pasar Babat.
Untuk proses eksekusi pasar, pedagang menilai jika petugas terlalu arogan dalam melakukan pemerataan bangunan pasar. Tak sedikit dari petugas yang melakukan kekerasan terhadap pedagang yang mencoba menghalangi saat pelaksanaan kesekusi.
Makin Abbas, ketua DPRD Lamongan, membenarkan adanya pemanggilan dari KOMNAS HAM tersebut. Untuk itu, pihak DPRD mewakilkannya kepada wakil ketua DPRD, Saim, serta ketua komisi A DPRD, Jimmy. Didampingi oleh Muhammad Fariq, Kabag hukum pemkab Lamongan, untuk datang ke jakarta.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Lamongan, Anang Taufik, membantah jika telah terjadi pelanggaran HAM dalam proses relokasi pedagang. Menurutnya, surat yang dilayangkan ke KOMNAS HAM tersebut, bukan berasal dari APPSI Lamongan, melainkan hanya seseorang yang mengatas namakan sebagai anggota APPSI saja.
0 komentar:
Posting Komentar